Powered By Blogger

fotoku

Sabtu, 14 November 2009

tugas_1

KOPERASI

Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di Indonesia diantara tiga pelaku ekonomi yang dikenal, yaitu : pemerintah (BUMN), swasta (BUMS) dan koperasi. Hal ini merupakan salah satu perwujudan pasal 33UUD’45.
Koperasi mempunyai tiga tujuan (sasaran) bagi pelaksanaan kegiatannya, yaitu:
1. Memajukan kesejahteraan anggota,
2. Memajukan kesejahteraan umum, dan
3. Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik ( Pasal 3 UU NO.25/ 1992 mengenai tujuan koperasi dan pasal 44 mengenai lapangan usaha dalam koperasi.
UU Koperasi no.25/1992 adalah pengganti dari UU. No.12/1967, yang sebelumnya juga menggantikan UU NO.14/1965.
UU No.14/1965  menempatkan koperasi sebagai alat bagi kepentingan politik saat itu untuk kepentingan komunis.
UU No.12/1967  Menekankan pada aspek idiologis sebagai dasar bagi pengembang koperasi untuk menggantikan fungsi koperasi sebagi alat politik yang telah dicanangkan sebelum dalam UU NO.14/1965. Hal ioni dapat dilihat dari pengertian koperasi sebagi “organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial”.
KONSEP KOPERASI :
 Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta , yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud menutusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal-balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
 Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendal;ikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
 Konsep Koperasi Negara Berkembang
Merupakan suatu konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

ALIRAN KOPERASI
 Aliran Yardstick
Aliran yang beridiologi kapitalis
 Aliran Sosialis
Alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
 Aliran Persemakmuran
Aliran yang berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata.

tugas_1

KOPERASI INDONESIA

 Definisi Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan Koperasi di Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
 Landasan Idil (Pancasila)
 Landasan Mental (Setia kawan dan Kesadaran diri sendiri)
 Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 pasal33 ayat 1)
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber :
a. Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
Mendefinisikan bahwa koperasi merupakan akses kelapangan kerja yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Secara internasional, koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonomi dan semakin berperan dalam membuka sebagian besar lapangan kerja. Dalam definisi diatas, terdapat kandungan yang dimiliki, antara lain :
 Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang
 Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
 Terdapat tujuan ekonomi ekonomi yang ingin dicapai
 Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
 Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
 Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Koperasi menurut Chaniago
Mendefinisikan” Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagi anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jesmaniah para anggotanya”.
c. Koperasi menurut Hatta
Moh. Hatta mendefinisikan bahwa “Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong”.
d. Koperasi menurut U-ndang-Undang No.25 / 1992
Mendefinisikan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Berdasarkan batasa koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi adalah “Berazazkan Kekeluargaan”

tugas_2

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.

Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1) SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha

Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

  • Cadangan : 40%
  • Jasa anggota : 40%
  • Dana pengurus: 5%
  • Dana karyawan: 5%
  • Dana pendidikan:5%
  • Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa =JUA+JMA

Di mana: &nbs p; & nbsp; &nbs p; & nbsp; &nbs p; & nbsp; &nbs p; & nbsp; &nbs p; SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi

JUA :Jasa usaha anggota &n bsp; ; &n bsp; ; &n bsp; ; &n bsp; JMA :Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.

SHUpa= Va x JUA + sa x JMA

VUK &nb sp; TMS

Di mana:

SHUpa : sisa hasil usaha per anggota

JUA : jasa uasaha anggota

JMA : jasa modal anggota

VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)

UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)

Sa : jumlah simpana anggota

TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Contoh 1

SHU KOPERASI ”Maju Terus” setelah Pajak adalah Rp.2.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI

Cadangan = 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota = 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
Dana pengurus = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana karyawan = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan = 5% x Rp.2.000.000,=Rp.100.000,-
Dana sosial = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-

Sehingga bedasarkan perhitungan tersebut anggota menerima SHU Koperasi 40% dari Rp.2.000.000 yaitu sebesar Rp. 800.000

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Karena di setiap koperasi cara perhitungan SHU berbeda maka presentase SHU pun berbeda pula tergantung dari hasil keputusan rapat anggota tetapi biasanya presentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Y = 70% x Rp.800.000,- = Rp. 560.000,-
X = 30% x Rp.800.000,- = Rp. 240.000,-

2. Untuk langkah selanjutnya kita menghitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Contoh; SHU KOPERASI Paidjo. Dari data transaksi anggota diketahui Sardi bertransaksi sebesar Rp. 23.000,- dengan simpanan Rp. 7.000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.500.000,-

Maka,
SHU AE Sardi = Rp. 23.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 560.000,-)
SHU MU Sardi = Rp. 7.000,-/ Rp. 2.500.000,- (Rp. 240.000,-)

Bedasarkan perhitungan di atas bahwa SHU = Y+X. B.

Jadi, SHU Sardi sebesar Rp.560.000 + Rp.240.000 = Rp.1.000.000,-

Contoh 2:

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota 40 %

= 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,-

= Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.

Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka

SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-

SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-

tugas_1

KOPERASI



Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang sesuai dengan watak dan keperibadian bangsa Indonesia karena koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan keperibadian bangsa Indonesia dan koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.

Peranan koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam undang-undang 1945 pasal 33. pasal tersebiut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi

Jenis koperasi berdasarkan atas kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya, yang terbagi sebagai berikut :

a. Koperasi Simpan pinjam ( Koperasi kredit )

Koperasi kredit usahanya memupuk simpanan dari anggota dan memberikan pinjaman uang untuk para anggotanya dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan.

b. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen mengusahakan barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya.

c. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.

d. Koperasi pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan menyalurkan hasil produksi para angotanya

e. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang memberikan layanan atau jasa kepada para anggotanya

Manfaat koperasi dapat dibagi sebagai berikut :

a. Manfaat koperasi di bidang ekonomi, yaitu :

1. Meningkatkan penghasilan anggotanya,

2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah,

3. Membutuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan,

4. membutuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam mengelola koperasi, serta

5. melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya dan membiasakan hidup hemat

b Manfaat koperasi di bidang social, yaitu :

1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram,

2. mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi diatas rasa kekeluargaan, serta

3. Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama dan semangat kekeluargaan

Prinsip koperasi menurut Undang-undang No 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :

a. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pemabagian sisa hasil usaha ( SHU ) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggotanya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal serta kemandirian

b. Koperasi dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi

Mengenai Saya