Senin, 22 Februari 2010
Tugas BLK 2
Terlepas dari ketentuan tersebut, ditinjau dari aspek akuntansi, paragraph 35 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Keuangan menyatakan bahwa laporan keuangan lebih menekankan pada makna ekonomi dari suatu peristiwa/ transaksi daripada bentuk hukumnya.
Oleh karena itu, apabila suatu transaksi sewa guna usaha yang berdasarkan makna ekonominya merupakan pemindahan dari seluruh manfaat serta resiko yang melekat pada kepemilikan suatu aktiva, maka transaksi tersebut harus dipandang sebagai perolehan suatu aktiva dan terjadinya kewajiban bagi penyewa guna usaha, dan suatu penjualan atau pembiayaan bagi perusahan sewa guna usaha.
Sebaliknya apabila suatu transaksi sewa guna usaha yang berdasarkan makna ekonominya tidak merupakan suatu pemindahan seluruh manfaat dan resiko yang melekat pada kepemilikan aktiva tersebut, maka transaksi tersebut harus dipandang sebagai transaksi sewa guna menyewa biasa antara perusahaan sewa guna usaha dengan penyewa guna usaha.
Tugas BLK
1. Latar Belakang
Kegiatan sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kali di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No. 32/M/SK?2/1974 dan No. 30/Kpb/1/74 tanggal 7 Februari 1974 tentang “ Perizinan Usaha Leasing “. Sejak itu dan khususnya sejak tahun 1980 jumlah perusahaan sewa guna usaha dan transaksi sewaguna usaha makin bertambah dan meningkatkan dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan swasta nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai alternative pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pegusaha di Indonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan.
Perluasan cara-cara pembiayaan tersebut sejalan dengan definisi leasing atau sewa guna usaha sebagaimana dituangkan dalam pasal 1 SKB Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian tersebut diatas yang menyatakan :
“Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah di sepakati bersama “
Definisi tersebut tampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang lazim disebut finance lease atau sewa guna usaha pembiayaan. Namun demikian, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluas sebagaimana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi berikut ini :
a) Perusahan Sewa Guna Usaha ( Leasing Company ) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarakan pembayaran secara berkala.
b) Finance Lease adalah Kegiatan Sewa Guna, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
c)
Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
d)
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor).
Ketentuan tersebut ternyata tidak banyak merubah pengertian dasar sewa guna usaha di Indonesia karena hanya membuka peluang bagi perusahaan sewa guna usaha untuk melakukan kegiatan usahanya dalam operating lease yang pada hakikatnya merupakan usaha sewa-menyewa biasa.
2. Jenis-jenis Leasing
Jenis-jenis sewa guna usaha (leasing) yang sudah dikenal secara umum, termasuk dua jenis sewa guna sewa yang telah ditampung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, adalah sebagai berikut :
2.1.Finance Lease ( Sewa Guna Usaha Pembiayaan )
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahan sewa guna usaha.
2.2. Operting Lease ( Sewa-Menyewa Biasa )
Dalam sewa guna usaha ini, perusahan sewa guna membeli barang modal dan selanjutnya disewagunausahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, sejumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease, jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan karena perusahan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan, atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa guna usaha jenis ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa guna usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang disewagunausahakan sehingga, berbeda dengan finance lease, perusahan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
2.3.Sales-Type Lease ( Sewa Guna Usaha Penjualan )
Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini sering kali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu.
2.4.
Leverage lease
Transaksi sewa guna usaha jenis ini melibatakan setidaknya tiga pihak, yakni penyewa guna usaha, perusahaan sewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa guna usaha.
3. Pelaksanaan Transaksi Sewa Guna Usaha
Ditinjau dari teknis pelaksanaanya, transaksi sewa guna dapat dilaksanakan sebagai berikut :
3.1.Sewa Guna Usaha Langsung (Direct Lease)
Dalam transaksi jenbis ini penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi objek sewa guna sehingga atas permintaannya perusahan sewa guna usaha membeli barang modal tersebut.
Tujuan utama penyewa guna usaha adalah mendapatkan pembiayaan melalui sewa guna usaha untuk memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
3.2.Penjualan dan Penyewaan Kembali ( Sale and Leaseback )
Dalam transaksi ini, penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula) dengan perusahaan sewa guna usaha.
4. Sewa Guna Usaha Sindikasi
Dalam sewa guna sindikasi beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha. Sewa guna usaha ini dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena factor-faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha akan ditunjuk sebagai kordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perusahaan ini untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaan kembali.
Rabu, 20 Januari 2010
kemiskinan
Kemiskinan dapat dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
• Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
• Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
• Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
1.2 Penyebab terjadinya kemiskinan
Banyak orang berpendapat bahwa kemiskinan sering dikaitkan dengan :
• Penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
• Penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
• Penyebab sub-budaya ("subcultural"), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
• Penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
• Penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Meskipun diterima luas bahwa kemiskinan dan pengangguran adalah sebagai akibat dari kemalasan, namun di Amerika Serikat (negera terkaya per kapita di dunia) misalnya memiliki jutaan masyarakat yang diistilahkan sebagai pekerja miskin; yaitu, orang yang tidak sejahtera atau rencana bantuan publik, namun masih gagal melewati atas garis kemiskinan.
seminar 2
“Kebangkitan Industri Film Indonesia”
“Film Nasional sebagai Industri konten”
Sebagaimana yang sudah diterangkan saat seminar, bahwa Industri konten merupakan kunci industry dan ekspor di abad ke-21.
“Film komersialisme dan film idealisme”
Film komersialisme dan film idealisme sama-sama menggambarkan tentang wajah atau karakter orang Indonesia terhadap film. Pada masa setelah reformasi (1998), banyak film-film terlaris di Indonesia yang mencapai lebih dari 1 juta penonton, film-film tersebut seperti : “Laskar Pelangi”, “Ayat-ayat Cinta”, “Petualangan Sherina”, “Naga Bonar jadi 2”, “Get Married”, “Jalangkung”, dll.
Poin ini semakin kuat jika melihat daftar film terlaris dari Amerika sepanjang masa, misalnya, didalam daftar itu, nyaris seluruhnya adalah film yang dicipta sebagaifilm dengan modus komersial ala “Hollywood”. Tapi, Film-Film komersial itu termasuk kategori kelas A, dengan standard dan nilai produksi tinggi, dan tidak jarang pula dipuji oleh para kritikus film Amerika atau bahkan dunia itu sendiri.
Dalam hal ini, para produser perfilman bertanya tentang “siapa penonton film kita”
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penonton merupakan sebuah konsep yang abstrak dalam perfilman. Konsep ini sering kali dioperasikan tanpoa disadari keabstrakannya. Bahkan Industri film Indonesia memiliki kebiasaan yang unik, konon data kelarisan film di Indonesia biasa di hitung dari jumlah perolehan penontonnya. Hal ini dibuktikan dari beberapa penghargaan yang diberikan untuk perfilman di Indonesia sendiri, Seperti FFI dan sebagainya yang diadakan setiap setahunnya.
Dalam hal ini, baru film “Laskar Pelangi” yang menembus angka tertinggi penonton yaitu dengan jumlah penonton ± 4,2 juta penonton.
Masalah film Horor
Masalah dominannya film horror dalam satu decade terakhir Indonesia adalah sifat latah dan miskinnya variasi dalam industri film kita secara keseluruhan.. terbukti ketika ada genre lain yang menyeruak serta laris, penyakit ini pun pun menonjol. Kedua, para pengkritik film horor sering melupakan bahwa horror ini juga selalu menarik dan punya pasar khusus yang lumayan besar karena sifatnya berupa hiburan dengan sensasi kebutuhan yang langsung terasa.
Film horror termasuk jenis film yang mewajibkan adanya efek visual, tapi efek visual itu nbisa dibuat dengan teknologi relative mudah dan murah., apalagi dengan proses paskaproduksi atau editing secara digital. Teknologi digital pula yang memudahkan dan memurahkan proses.
koperasi di bekasi
PUSAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Bekasi dibentuk 19 Januari 2002 hasil pemekaran dari PKPRI Kabupaten Bekasi yang terbentuk lebih dulu pada tahun 1967. Pembentukannya difasilitasi Pengurus PKPRI Kabupaten Bekasi melalui Forum Rapat Anggota yang agendanya khusus membahas Pembentukan Lembaga PKPRI Kota Bekasi serta Pemilihan Pengurus dan Pengawas periode 5 tahun pertama (2002 – 2006). Sedangkan pembagian aset telah disepakati 25% untuk Kota dan 75% untuk Kabupaten.
seminar,,,
kasus century / ( kompas )
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Delapan mengaku menemukan sejumlah fakta terkait kasus Bank Century dalam rangkaian pencarian dan verifikasi fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim tak menampik ada kaitan antara kasus Century dengan kasus Bibit-Chandra meski dalam rekomendasi, fakta Century hanya sebagai latar belakang dan fakta pelengkap.
Dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Senin (16/11), anggota Tim Delapan Anies Baswedan mengatakan fakta dan temuan terkait kasus Century menjadi hal yang tak mungkin diselesaikan oleh tim karena keterbatasan mandat tim. Kategori temuannya juga berada di luar kewenangan tim. Namun, Anies memastikan fakta dan temuan tersebut akan diteruskan melalui rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Presiden dan pihak yang berwenang.
"Jadi ada hal-hal yang mungkin tidak kita selesaikan. Kita sampaikan untuk difollow-up oleh pihak-pihak terkait, tidak semata-semata ditindaklanjuti oleh Tim Delapan," tutur Rektor Universitas Paramadina ini.
Salah satunya, soal rekaman antara Kabareskrim nonaktif Komjen Pol Susno Duadji dan pengacara Budi Sampoerna, Lucas. Rekaman ini dibuka oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah koordinasi Tumpak Hatorangan Panggabean ketika memberi klarifikasi di depan Tim Delapan.
Anies masih enggan menerangkan temuan terkait kasus Century yang ada. Namun Anies memastikan ada hubungan antara temuan ini dengan kasus Bibit dan Chandra. "Kalau kita jelaskan (soal temuan), kita nanti jelaskan rekomen. Yang penting dari sisi ini, dari sisi bailout enggak ada kaitannya. Itu hanya background bukan sebagai utamanya," tandas Anies.

