Powered By Blogger

fotoku

Senin, 22 Februari 2010

Tugas BLK 2

Menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1998 tanggal 20 desember 1998 dinyatakan bahwa sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha. Dengan demikian, selama jangka waktu sewa guna usaha, hak milik (illegal title) atas aktiva yang disewagunausahakan tetap berada pada perusahaan sewa guna usaha meskipun berdasarkan suatu perjanjian sewa guna usaha tanggung jawab atas penggunaan aktiva tersebut diserahkan kepada penyewa guna usaha.
Terlepas dari ketentuan tersebut, ditinjau dari aspek akuntansi, paragraph 35 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Keuangan menyatakan bahwa laporan keuangan lebih menekankan pada makna ekonomi dari suatu peristiwa/ transaksi daripada bentuk hukumnya.
Oleh karena itu, apabila suatu transaksi sewa guna usaha yang berdasarkan makna ekonominya merupakan pemindahan dari seluruh manfaat serta resiko yang melekat pada kepemilikan suatu aktiva, maka transaksi tersebut harus dipandang sebagai perolehan suatu aktiva dan terjadinya kewajiban bagi penyewa guna usaha, dan suatu penjualan atau pembiayaan bagi perusahan sewa guna usaha.
Sebaliknya apabila suatu transaksi sewa guna usaha yang berdasarkan makna ekonominya tidak merupakan suatu pemindahan seluruh manfaat dan resiko yang melekat pada kepemilikan aktiva tersebut, maka transaksi tersebut harus dipandang sebagai transaksi sewa guna menyewa biasa antara perusahaan sewa guna usaha dengan penyewa guna usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya