Powered By Blogger

fotoku

Sabtu, 14 November 2009

tugas_1

KOPERASI



Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang sesuai dengan watak dan keperibadian bangsa Indonesia karena koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan keperibadian bangsa Indonesia dan koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.

Peranan koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam undang-undang 1945 pasal 33. pasal tersebiut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi

Jenis koperasi berdasarkan atas kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya, yang terbagi sebagai berikut :

a. Koperasi Simpan pinjam ( Koperasi kredit )

Koperasi kredit usahanya memupuk simpanan dari anggota dan memberikan pinjaman uang untuk para anggotanya dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan.

b. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen mengusahakan barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya.

c. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.

d. Koperasi pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan menyalurkan hasil produksi para angotanya

e. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang memberikan layanan atau jasa kepada para anggotanya

Manfaat koperasi dapat dibagi sebagai berikut :

a. Manfaat koperasi di bidang ekonomi, yaitu :

1. Meningkatkan penghasilan anggotanya,

2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah,

3. Membutuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan,

4. membutuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam mengelola koperasi, serta

5. melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya dan membiasakan hidup hemat

b Manfaat koperasi di bidang social, yaitu :

1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram,

2. mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi diatas rasa kekeluargaan, serta

3. Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama dan semangat kekeluargaan

Prinsip koperasi menurut Undang-undang No 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :

a. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pemabagian sisa hasil usaha ( SHU ) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggotanya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal serta kemandirian

b. Koperasi dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya