Powered By Blogger

fotoku

Sabtu, 14 November 2009

tugas_2

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.

Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1) SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha

Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

  • Cadangan : 40%
  • Jasa anggota : 40%
  • Dana pengurus: 5%
  • Dana karyawan: 5%
  • Dana pendidikan:5%
  • Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa =JUA+JMA

Di mana: &nbs p; & nbsp; &nbs p; & nbsp; &nbs p; & nbsp; &nbs p; & nbsp; &nbs p; SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi

JUA :Jasa usaha anggota &n bsp; ; &n bsp; ; &n bsp; ; &n bsp; JMA :Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.

SHUpa= Va x JUA + sa x JMA

VUK &nb sp; TMS

Di mana:

SHUpa : sisa hasil usaha per anggota

JUA : jasa uasaha anggota

JMA : jasa modal anggota

VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)

UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)

Sa : jumlah simpana anggota

TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Contoh 1

SHU KOPERASI ”Maju Terus” setelah Pajak adalah Rp.2.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI

Cadangan = 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota = 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
Dana pengurus = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana karyawan = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan = 5% x Rp.2.000.000,=Rp.100.000,-
Dana sosial = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-

Sehingga bedasarkan perhitungan tersebut anggota menerima SHU Koperasi 40% dari Rp.2.000.000 yaitu sebesar Rp. 800.000

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Karena di setiap koperasi cara perhitungan SHU berbeda maka presentase SHU pun berbeda pula tergantung dari hasil keputusan rapat anggota tetapi biasanya presentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Y = 70% x Rp.800.000,- = Rp. 560.000,-
X = 30% x Rp.800.000,- = Rp. 240.000,-

2. Untuk langkah selanjutnya kita menghitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Contoh; SHU KOPERASI Paidjo. Dari data transaksi anggota diketahui Sardi bertransaksi sebesar Rp. 23.000,- dengan simpanan Rp. 7.000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.500.000,-

Maka,
SHU AE Sardi = Rp. 23.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 560.000,-)
SHU MU Sardi = Rp. 7.000,-/ Rp. 2.500.000,- (Rp. 240.000,-)

Bedasarkan perhitungan di atas bahwa SHU = Y+X. B.

Jadi, SHU Sardi sebesar Rp.560.000 + Rp.240.000 = Rp.1.000.000,-

Contoh 2:

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota 40 %

= 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,-

= Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.

Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka

SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-

SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya