Powered By Blogger

fotoku

Sabtu, 14 November 2009

tugas_1

KOPERASI INDONESIA

 Definisi Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan Koperasi di Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
 Landasan Idil (Pancasila)
 Landasan Mental (Setia kawan dan Kesadaran diri sendiri)
 Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 pasal33 ayat 1)
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber :
a. Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
Mendefinisikan bahwa koperasi merupakan akses kelapangan kerja yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Secara internasional, koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonomi dan semakin berperan dalam membuka sebagian besar lapangan kerja. Dalam definisi diatas, terdapat kandungan yang dimiliki, antara lain :
 Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang
 Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
 Terdapat tujuan ekonomi ekonomi yang ingin dicapai
 Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
 Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
 Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Koperasi menurut Chaniago
Mendefinisikan” Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagi anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jesmaniah para anggotanya”.
c. Koperasi menurut Hatta
Moh. Hatta mendefinisikan bahwa “Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong”.
d. Koperasi menurut U-ndang-Undang No.25 / 1992
Mendefinisikan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Berdasarkan batasa koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi adalah “Berazazkan Kekeluargaan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya